WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa dokumen penyertaan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan dokumen rahasia atau informasi publik yang dikecualikan.
Diketahui, penyertaan ijazah kelulusan Gibran dari University Of Technology (UTS) Insearch Sydney digugat oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Baca Juga:
Hakim MK Arsul Sani Diadukan Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, MKMK Buka Suara
Dalam persidangan perdana perkara nomor 083/X/KIP-PSI/2025, Majelis Komisioner Syawaludin menanyakan alasan Kemendikdasmen tidak memberikan dua dokumen yang diminta oleh Bonatua.
Pegawai PPID Kemendikdasmen menyebut dokumen yang diminta Bonatua merupakan informasi publik yang dikecualikan.
"Nah, informasi yang diminta pemohon ini menurut Anda dikecualikan tidak," tanya Syawaludin di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025), melansir Sindonews.
Baca Juga:
Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Minta Penyidikan atas dr Tifa Dihentikan
"Informasi yang diminta ini berdasarkan hasil uji konsekuensi kami itu adalah informasi yang dikecualikan," jawab pegawai Kemendikdasmen.
Diketahui, informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Bonatua mengajukan permohonan dua dokumen kepada Kemendikdasmen, karena mengklaim dokumen tersebut merupakan informasi publik.
Dua dokumen tersebut yakni salinan surat keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen selanjutnya yakni salinan notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut.
"Yang dikecualikan yang mana, yang permintaan nomor 1 atau nomor 2," ucap Syawaludin. "Permintaan nomor 1 dan nomor 2," ucap pegawai Kemendikdasmen.
"Sudah ada uji konsekuensi kan," tanya Syawaludin.
"Uji konsekuensi itu kami lakukan di sekitar bulan Juli," tutur pegawai Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen juga tidak bisa memberikan dokumen tersebut, lantaran Bonatua tidak mengisi syarat formulir yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
"Yang tidak dipenuhi apa?" tanya majelis.
"Formulir permintaan informasi dan juga formulir pernyataan pengguna informasi," kata pegawai Kemendikdasmen.
[Redaktur: Alpredo Gultom]