WahanaNews.co | Gugatan PT. Cibiuk atas hak sebidang tanah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya pada tahun 1971 dan 1972, di Rangkasbitung, terbilang nekat.
Hal tersebut disampaikan Sagitarius, SH.,MH, anggota tim advokasi Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) selaku kuasa hukum dari Isa bin Jured yang digugat oleh PT. Cibiuk ke pengadilan negeri (PN) Rangasbitung, Provinsi Banten.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Habisnya masa berlaku HGU PT. Cibiuk diketahui ketiga tim advokasi LAI, Sagitarius, Oscar Harris, SH, Mkn dan Irwan Setiawan, SE, SH, saat menghadiri sidang perdana gugatan perdata nomor 31/Pdt.G/2022/Pn.Rkb, Kamis (01/12/2022) lalu, dengan agenda pemberkasan dan mediasi.
“PT. Cibiuk jangan sampai merampas hak rakyat kecil dan mempermalukan diri sendiri. Gugatan atas tanah yang telah digarap oleh Isa bin Jured lebih dari 50 tahun. Saat pemberkasan, PT. Cibiuk menggugat klien kami berdasarkan HGU yang telah habis masa berlakunya pada tahun 1971 dan tahun 1972. Keterangan itu diperkuat surat dari BPN Kabupaten Lebak yang kami tunjukan ke pihak PN Rangakasbitung,” ujar Harris, Ketua Tim Advokasi.
BP2 Tipikor LAI Siap Serang Balik PT. Cibiuk
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Menangapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus P.G, SH mengatakan, pihaknya siap melakukan serangan balik terhadap gugatan yang dilakukan oleh PT. Cibiuk kepada Isa bin Jured (anggota aktif LAI), pria yang berusia sekitar 95 tahun, yang juga sepuh di kawasan Lebak.
“Dengan dilakukannya gugatan oleh PT. Cibiuk, artinya ada pengakuan atas HGU yang pernah dikuasainya, walau statusnya sudah habis sejak tahun 1971 dan tahun 1972. Diduga terjadi pengakuan sepihak atas aset negara tersebut. Kami akan kumpulkan data dan bukti-bukti terkait, termaksud adanya dugaan keterlibatan aktor besar dalam hal ini. Semua bisa diakses dan tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Agustinus menjelaskan, pihaknya akan mengumpulkan data dan informasi terkait nama pengurus PT. Cibiuk, legalitas, izin, aktifitasnya di kawasan tersebut, pajak pendapatan negara yang dilaporkan setiap tahunnya, termaksud dugaan keterlibatan oknum pejabat, sebelum melaporkannya kepada aparat penegak hukum terkait.
Setelah memenuhi unsur dan adanya dua alat bukti, lanjut Agus, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dia juga menyebut di Kabupaten Lebak marak tambang dan aktifitas illegal di atas tanah negara yang disinyalir dibiarkan oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, jelasnya.
“Pembangunan Pengendali Banjir Sungai Ciujung Desa Muaradua, TA. 2021, sudah kami laporkan ke Kejari Lebak. Anggaran hibah kepada korban longsor, tanah bergerak dan banjir di Lebak juga disinyalir rawan korupsi. Besarnya anggaran pendidikan dibandingkan kesehatan pada masa Covid 19, juga patut diperiksa kebenarannya. Kami tinggal menunggu perintah Ketua Umum LAI, Irawati Jhoni Lubis, untuk mengambil langkah tersebut,” tegas Agus, yang juga melaporkan mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, sebelum ditangkap KPK. [tum]