WahanaNews.co | Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna merasa heran dengan gugatan yang dilayangkan PT MSU atau pengembang Meikarta terhadap konsumennya.
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang ingin membeli hunian justru malah menghadapi gugatan.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Ia menilai kasus Meikarta terjadi sebab tidak ada skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dengan konsumen.
"Kita bicara bagaimana di Meikarta itu orang beli rumah malah dituntut balik," ungkap Herry dalam acara Penandatangan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang disiarkan virtual, Rabu (25/1).
Ia pun mengaku tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terutama Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban untuk membuat skema penjaminan pembiayaan perumahan. Hal ini dirancang untuk menghindari kasus Meikarta terulang kembali.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
Herry memaparkan pihaknya dalam proses membentuk skema penjaminan untuk hunian yang belum selesai dikerjakan.
Jadi masyarakat memiliki jaminan hunian yang dibelinya akan selesai.
"Nanti dengan skema penjaminan seharusnya masyarakat ada kepastian saat dia cicil, even rumahnya ini belum selesai dia ada kepastian, ada semacam completion guarantee dan sebagainya," papar Herry.
Sebelumnya, 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta senilai Rp56 miliar.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menduga gugatan tersebut dipicu oleh isi spanduk-spanduk termasuk kata 'oligarki' yang dibentangkan saat para konsumen orasi dan berunjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Desember tahun lalu.
Kasus Meikarta kembali mencuat pada Desember lalu setelah konsumen mengeluh belum mendapatkan unit yang dijanjikan serah terima pada 2019.
Konsumen Meikarta kemudian meminta agar DPR mempertemukan mereka dengan PT MSU. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.