Gobel beralasan peristiwa itu sudah sangat lama sehingga membuatnya lupa. Atas alasan itu ia memohon maaf kepada hakim.
"Saksi yang lain diperiksa juga pak, kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan. Tidak seperti bapak, lupa semuanya," ucap hakim.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR RI Ajak Warga Gorontalo Terima Hasil Pemilu 2024 dengan Baik
"Iya, mohon maaf untuk itu," kata Gobel.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel Merasa Miris, Subsidi Pupuk Turun Rp10 Triliun
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.