WAHANANEWS.CO, Jakarta – Dinilai penerbitan Surat Keputusan (SK) prematur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, anggota sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP di Malaysia, Muhamad Zainul Arifin mengajukan banding administratif SK Kepengurusan Mardiono dan Agus Suparmanto ke Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta Presiden Prabowo untuk meninjau ulang SK tersebut.
Pasalnya, kata dia, penerbitan SK tidak sejalan dengan AD/ART PPP, dan ketentuan UU Partai Politik, hingga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017.
Baca Juga:
Cak Imin Umumkan Periode 2024-2029 Terakhir Pimpin PKB
"Dengan demikian, keputusan tersebut dinilai melanggar AUPB, khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Ketidakberpihakan," kata Zainul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/19/2025).
Terlebih, kata dia, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keabsahan hasil Muktamar Ke-X partai PPP masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Seharusnya pemerintah menunggu perselisihan internal PPP selesai dulu, hingga putusan pengadilan inkrah terlebih dahulu sebelum menetapkan perubahan kepengurusan PPP," kata Zainul.
Baca Juga:
Depan Asosiasi Haji, Wapres Ma'ruf Amin Singung Soal Pengurus Tandingan
Zainul mengatakan, langkah pemerintah dalam mengesahkan perubahan kepengurusan baru berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola partai politik di Indonesia. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya bersikap netral dan menjunjung tinggi asas due process of law, bukan justru mempercepat pemberian legitimasi kepada salah satu pihak yang masih berstatus sengketa.
Lebih lanjut, Zainul menjelaskan, pengajuan banding administratif tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak kepada warga negara untuk mengajukan keberatan dan banding administratif terhadap keputusan pejabat pemerintahan yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya hukum sebelum menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menambahkan, tujuan pengajuan banding administratif untuk meminta Menkum meninjau kembali dan membatalkan Keputusan Menteri tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030.
[Redaktur: Alpredo Gultom]