WAHANANEWS.CO, Kota Depok – Polemik adanya mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok jadi soal-jawab antara Advokat Andi Tatang Supriyadi dengan lembaga pertanahan pemerintah. Sebelumnya, Advokat Andi Tatang Supriyadi menyatakan
BPN Kota Depok pun membantah omongan Tatang di pelbagi platform siniar. Kepala Seksi Pengendalian Sengketa BPN Depok, Galang Rambu Sukmara tak ada sama-sekali mafia tanah beraksi di institusinya bekerja.
Baca Juga:
Elisabeth Silaban Lapor Dugaan Mafia Tanah Usai Diintimidasi di Lahan Warisan Jatiasih
“Mari kita hormati proses hukum terkait permintaan constatering sengketa lahan di Pengadilan Negeri Kota Depok,” ujar Galang kepada WAHANANEWS.CO di Kantor BPN di bilangan GDC perkantoran pemerintah, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/6/2025).
Sukmara memastikan, BPN memberikan hak jawab atas pemberitaan yang disinyalir ada oknum yang ‘bermain’ dalam perkara sengketa lahan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Awal pangkalnya tudiangan Supriyadi soal surat permohonan constatering dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan terkait batas tanah hak milik Nomor 751 dan 7640 Depok, Sukmara menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
Baca Juga:
Kisah Pilu Mbah Tupon di Bantul, Lansia Buta Huruf Jadi Korban Mafia Tanah
Sebut Rambu Sukmara, penjelasan constatering adalah proses pencatatan fakta atas objek tertentu oleh pejabat berwenang, seperti juru sita atau notaris, yang digunakan sebagai bukti dalam proses hukum.
“Proses ini penting untuk memastikan bahwa objek lahan. BPN Kota Depok tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan constatering jika tanpa dasar resmi dari pengadilan. Hingga saat ini, kami belum menerima relaas atau surat pemberitahuan dari PN Depok terkait permintaan tersebut,” Ujar Galang.
Lebih lanjut, Galang menegaskan bahwa BPN Kota Depok tidak memberikan ruang bagi praktik mafia tanah dan selalu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat berhati-hati dalam menanggapi perkara seperti ini. Semua langkah kami merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, para pihak yang bersangkutan saat ini telah mengajukan bantahan kedua dalam perkara yang sedang berjalan di PN Depok, dengan nomor registrasi 156/PDT.BTH/2025/PN.Dpk. Dan, saat ini masih dalam tahap mediasi yang dijadwalkan hari Selasa, 8 Juli 2025.
Merespon Permintaan Constatering Masih Menunggu Proses Hukum
Terkait permintaan constatering oleh pihak Kuasa Hukum Andi Tatang Supriyadi, BPN perlu menghormati proses hukum dan akan menunggu instruksi resmi dari pengadilan.
“Kami akan merespons surat dari kuasa hukum secara tertulis, namun pelaksanaan constatering hanya dapat dilakukan atas perintah PN Depok, bukan atas inisiatif lembaga pertanahan,” tegasnya.
Sebelumnya, advokat Andi Tatang Supriyadi mengajukan surat permintaan constatering dengan Nomor 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025 tertanggal 26 Juni 2025, sebagai tindak-lanjut dari surat sebelumnya tertanggal 2 Mei 2025.
Sukmara memberikan referensi, berdasarkan hukum acara perdata dan praktik di pengadilan Indonesia, permohonan constatering hanya dapat diajukan oleh pihak yang menang perkara (pemohon eksekusi); para pihak yang berkepentingan dalam pembuktian di persidangan; dapat dilaksanakan oleh juru sita atas perintah Ketua Pengadilan.
Dalam konteks non-litigasi, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) juga dapat melakukan constatering berdasarkan permintaan para pihak, yang hasilnya dapat dijadikan alat bukti tambahan di persidangan.
Landasan Hukum
Pertama, Pasal 195 HIR / 206 RBg – Mengatur tentang pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Kedua, Sema No. 4 Tahun 2001 – Tentang Penggunaan Tenaga Juru Sita dan pelaksanaan eksekusi.
Kemudian ketiga, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 – Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Kesimpulannya, BPN Kota Depok menegaskan komitmennya dalam mendukung proses hukum yang adil dan transparan serta tetap menunggu instruksi resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam perkara constatering. Pasti kami memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik mafia tanah di lingkungan kerja BPN Kota Depok,” tutup Galang Rambu Sukmara.
Tudingan Advokat Andri Supriyadi Ada Mafia Tanah di BPN Kota Depok
Rumor adanya mafia tanah yang merisihkan ini ditudingkan Advokat Andi Tatang Supriyadi kepada BPN Kota Depok ini menjadi linimasa pers.
Kepada para awak pers Andi Tatang menceritakan kronologi kasus yang ditanganinya yang merugikan klien yang ditangani firma hukumnya,
Kisah Supriyadi, iai tidak pernah mengetahui bahwa ada gugatan kepada kliennya, namun tiba-tiba mendapat surat dari PN Kota Depok terkait akan dilakukan eksekusi lahan tanah.
“Kita tunggu nanti sidang di pengadilan, tanggal 8 (Juli 2025). Tanahnya klien kami dirampas mafia Tanah. Surat constatering kami kepada BPN tidak direspons,” jawab Andi kepada WAHANANEWS.CO, per telepon, Rabu (2/7/2025).
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]