WahanaNews.co, Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan membantah ada jaksa yang meminta uang Rp15 juta kepada Supriyani, terdakwa kekerasan terhadap siswa di SDN 4 Baito, agar tak menahan guru tersebut.
"Tidak ada itu, tidak," kata Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna kepada CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Dugaan permintaan duit itu diungkapkan oleh pengacara Supriyani, Andre Darmawan. Ia menerangkan ada seseorang yang mengaku dari pihak Perlindungan Perempuan Anak menginformasikan bahwa Kejari Konawe Selatan meminta duit Rp15 juta supaya Supriyani tak ditahan.
"Kalau Rp15 juta ini ada orang mengaku dari Perlindungan Anak menyampaikan bahwa ada info dari Kejaksaan meminta Rp15 juta, supaya tidak ditahan di kejaksaan, tapi Ibu Supriyani tidak sanggup itu," kata Andre melansir CNN Indonesia, Selasa (29/10).
Bertalian dengan itu, Kasipenkum Kejati Sulawesi Tenggara Doddy mengatakan pihaknya akan mengerahkan tim pengawasan untuk memeriksa informasi tersebut.
Baca Juga:
Kejari Mukomuko Selidiki Tiga Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Setempat
Selain permintaan duit Rp15 juta tersebut, juga ada dugaan permintaan 'uang damai' Rp50 juta oleh polisi kepada Supriyani. Permintaan uang itu sedang diusut.
Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial CD (8). Siswa itu merupakan anak dari Apida Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan cara memukul CD dengan gagang sapu ijuk. Akibat kekerasan itu, korban disebut mengalami luka lecet dan memar.
Supriyani sejak awal membantah tuduhan itu. Sejumlah keterangan saksi juga tak bisa membuktikan kekerasan itu terjadi. Namun, kasus hukum terus bergulir hingga ke meja persidangan.
Pada Senin (4/11) ini, agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yaitu menghadirkan saksi meringankan dari Supriyani.
[Redaktur: Alpredo Gultom]