WahanaNews.co, Yogyakarta - Pegiat media sosial sekaligus Politikus PSI Ade Armando dilaporkan sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sleman, Rabu (6/12/2023).
Ade Armando dipolisikan terkait ucapannya yang menyebut DIY sebagai perwujudan dinasti politik sesungguhnya. Ade dilaporkan dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian kepada Sultan dan Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Prihadi Beny Waluyo selaku koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa usai membuat laporan di bagian SPKT Polda DIY, melansir CNN Indonesia.
Prihadi menuturkan, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Ade Armando yang menyatakan soal dinasti politik di DIY dan diunggah lewat media sosial beberapa waktu lalu.
Pelaporan dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada Ade Armando yang dinilai pihaknya sudah seringkali membuat kegaduhan lewat pernyataan-pernyataannya.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus sehingga kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," kata Prihadi.
Hilarius Ngajimero selaku penasehat hukum aliansi menegaskan, kliennya mengecam keras pernyataan Ade terakhir soal politik dinasti di DIY. Pasalnya, menurut dia, Pemerintah Indonesia telah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Sikap pemerintah itu, lanjutnya, telah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi.
"Dan di dalam undang-undang keistimewaan DIY nomor 3 tahun 2012 kan juga mengatur tentang Keistimewaan, jadi tidak ada yang salah dengan dinasti di Jogjakarta karena itu bukan maunya Sultan atau Ngarso Dalem, tapi itu sudah diatur oleh undang-undang, itu yang membuat kemudian masyarakat Jogja terganggu dan hari ini saya kira ada juga yang marah terhadap apa yang disampaikan oleh AA (Ade Armando)," jelasnya.
Laporan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY teregister dengan nomor: STTLP/B/945/XII/2023/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA. Pelapor dalam hal ini adalah Prihadi Beny Waluyo.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengaku belum menerima laporan oleh Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa terhadap Ade Armando ini.
"Kami belum nerima laporannya, kalau sudah nanti ya," kata Idham saat dihubungi, Rabu.
Pernyataan Ade Armando mengenai dinasti politik di DIY telah menuai polemik berbuntut panjang.
Pernyataan yang disampaikan sebagai bentuk kritik untuk sejumlah BEM yang melakukan aksi di Monumen Serangan Umum 1 Maret, Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu itu telah memicu aksi penggerudukan Kantor DPW PSI DIY oleh puluhan anggota Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman), Senin (4/12) siang kemarin.
Sebelum penggerudukan itu terjadi, Ade Armando lewat sebuah video berdurasi pendek telah meminta maaf atas ucapannya yang disebut tak mewakili pandangan PSI. Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep juga disebut telah melayangkan teguran keras untuk kadernya itu.
Adapun Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku tak tak mempermasalahkan pernyataan Ade Armando yang menyebut DIY sebagai manifestasi politik dinasti.
Namun, Sultan mengingatkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Menurut Sultan, sikap pemerintah itu telah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi. Ia pun menegaskan bahwa pemerintahan di DIY hanya menjalankan beleid berlaku.
"Sehingga, bunyi Undang-undang Keistimewaan itu juga mengamanahkan gubernur (dijabat) sultan dan wakil gubernur, pakualam. Ya melaksanakan itu aja," ungkapnya.
Ada tidaknya unsur dinasti politik dalam peraturan ini, Sultan berpandangan bahwa itu semua tergantung persepsi publik. Intinya, lanjut dia, DIY telah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]