WAHANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak tegas dalam kasus pagar laut misterius 30 km di Tangerang.
Padahal katanya, peristiwa pemagaran laut itu seharusnya bisa dinyatakan sebagai kasus pidana. Dengan kata lain, pemerintah katanya, tidak cukup menyelesaikan kasus pagar laut itu dengan hanya mengambil tindakan membongkar pagar.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Tidak Menyesal Tinggalkan Kabinet Jokowi
"Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" cuit Mahfud di akun X, dikutip Senin (27/1).
Mahfud menilai langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis.
Ia merasa aneh belum ada penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa itu.
Baca Juga:
Terungkap! Kalau Demokrat Tidak Ancam Keluar Koalisi, Mahfud Bersedia Dipasangkan dengan Anies
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," ujarnya.
Pagar terbuat dari bambu ini di Tangerang ini pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.