WahanaNews.co | Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memenuhi panggilan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelecehan yang menimpa salah satu pegawainya, MS, pada hari ini, Rabu (15/9/2021).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, menyebut, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait kronologi sampai hasil investigasi internal KPI.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Dari KPI, yang hadir Wakil Ketua, Mulyo Hadi Purnomo, didampingi Sekretaris KPI dan TA Hukum," kata Beka kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya, Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap KPI dan kepolisian pada pekan lalu, Kamis (9/9/2021).
Pemanggilan itu dilakukan setelah pihak korban MS memberikan keterangan langsung dan memberikan sejumlah bukti.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Diketahui, MS mengalami pecehan seksual dan perundungan oleh beberapa rekannya di KPI.
Kejadian itu berlangsung sejak 2012 silam.
MS sudah melaporkan kasus yang menimpanya itu ke kepolisian di tingkat sektor sebanyak dua kali.
Namun, ia diminta untuk menyelesaikan secara internal oleh pihak kepolisian.
MS lantas melapor pada atasannya.
Namun, tidak ada tindak lanjut dari pihak KPI.
MS hanya diminta untuk pindah tempat duduk yang posisinya jauh dari para terduga pelaku.
Belakangan, MS menyebar rilis terkait peristiwa yang menimpanya dan viral di media sosial.
Setelah ramai dukungan, akhirnya MS melaporkan kembali dugaan perundungan dan pelecehan itu ke polisi, bukan ke tingkat Polsek lagi seperti sebelumnya, melainkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan ke Komnas HAM.
Sampai saat ini, proses kasus MS masih berlanjut. [qnt]