WahanaNews.co | Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Beka Ulung Hapsara, menyatakan setidaknya ada tiga pelanggaran HAM dalam kasus pelecehan dan perundungan terhadap pegawai KPI berinisial MS.
Pelanggaran HAM pertama adalah pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan, dan perlakuan tidak layak.
Baca Juga:
Siswa SMUN 1 Gunungsitoli Dibully-Dianiaya Teman, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
"Hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi kepada MS terutama adanya aksi penelanjangan dan pencoretan buah zakar adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat martabat manusia," jelas Beka di Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Beka mengatakan peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual itu berakibat pada psikis korban. MS, kata dia, mengalami trauma, stres, dan merasa rendah diri.
"Akibat dari peristiwa tersebut, MS mengalami trauma, stres, merasa rendah diri dan hal ini berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban. Selain itu, MS turut mengalami berbagai perundungan dari rekannya, baik secara fisik dan verbal," kata Beka.
Baca Juga:
Pelaku Perundungan Bocah Tasik Dikembalikan ke Orang Tua
Perundungan dan pelecehan seksual yang dialami MS itu menunjukkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1), Pasal 7 Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 33 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka peristiwa yang dialami MS menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia terutama terbebas ancaman, kekerasan dan perlakuan yang tidak layak," imbuh Beka.