WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melakukan pemulihan fisik dan psikis pada korban penyiksaan di penjara manusia Langkat.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat membacakan rekomendasi atas hasil penyelidikan terkait perkara ini, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
“Tidak kalah pentingnya (Pemprov Sumut) melakukan pemulihan korban, baik fisik maupun psikis,” tutur Beka.
Beka menyampaikan, Pemprov Sumut juga mesti menjamin adanya rumah rehabilitasi narkotika yang legal di daerahnya.
“Itu penting kalau ada kawan-kawan kita yang masih punya masalah dengan narkotika, penting pemerintah pusat dan provinsi menyediakan lokasi rehabilitasi,” paparnya.
Baca Juga:
HUT ke - 78 TNI Tahun 2023 di Kota Binjai Berjalan Lancar dan Sukses
Terakhir, Beka mendesak agar Pemprov Sumut melakukan evaluasi dan pendataan pada tempat rehabilitasi pengguna narkoba dan menindak tegas fasilitas rehabilitasi yang tidak berizin.
“Termasuk pada tempat rehabilitasi (narkoba) yang ilegal, dan tidak memiliki izin,” jelasnya.
Diketahui, Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah hasil penyelidikannya atas penjara manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Komnas HAM menyatakan ada kekerasan, penyiksaan hingga berujung pada 6 korban meninggal dunia pada penjara itu.
Mulanya penjara diklaim untuk tempat rehabilitasi pengguna narkoba, tapi Komnas HAM menemukan adanya penghuni yang ditangkap bukan karena masalah itu.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan, pihaknya mendapat informasi ada anak SMA yang ditahan karena kerap bolos sekolah dan memacu gas kendaraan saat berpapasan dengan Terbit.[gun]