WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (22/5).
Baca Juga:
Poin-poin Perpres TNI-Polri Lindungi Jaksa dan Keluarga yang Diteken Prabowo
Disampaikan Harli, perpres tersebut menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
Harli menyebut kerja sama antara Kejagung dengan TNI dan Polri sebenarnya sudah terjalin baik. Namun, dengan Perpres 66/2005 itu diharapkan tidak ada lagi perbedaan pandangan terkait TNI ditugaskan melindungi seluruh Kejaksaan.
"Dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak kepada Jaksa," ucap dia.
Baca Juga:
Kejaksaan Harus Bertindak Tegas dan Transparan Ungkap Kasus Skandal Pendidikan di Rohil
Perpres No. 66 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo memungkinkan jaksa mendapatkan pelindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," bunyi Pasal 2 Perpres 66/2025.
Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan pelindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa pelindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.