WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto meneken Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.
Perpres itu memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI. Tak hanya hanya jaksa, keluarga jaksa juga bisa mendapat perlindungan dari polisi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Berikut poin-poin Perpres TNI dan Polisi lindungi jaksa:
Jaksa berhak dilindungi TNI dan Polisi
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," bunyi Pasal 2 Perpres 66/2025.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan. Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.
Keluarga jaksa dilindungi polisi
Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bwah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.