"Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga," bunyi Pasal 5 ayat 1.
Kemudian, Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.
Baca Juga:
Poin-poin Perpres TNI-Polri Lindungi Jaksa dan Keluarga yang Diteken Prabowo
Sementara, Bab III Perpres tersebut mengatur soal perlindungan negara terhadap Jaksa oleh TNI.
Pasal 9 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan kepada institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.
"Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis," bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.
Baca Juga:
Kejaksaan Harus Bertindak Tegas dan Transparan Ungkap Kasus Skandal Pendidikan di Rohil
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.