WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD,
mengatakan, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus
Law Keamanan Laut sudah berada di meja Presiden RI, Joko
Widodo.
Mahfud mengatakan, saat ini pemerintah telah memiliki peta jalan untuk menuju kepada
pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Keamanan Laut.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
Penyusunan Undang-Undang Omnibus Law
Keamanan Laut, kata Mahfud, perlu digarap secara bertahap dan sesuai prosedur, agar bisa diselesaikan secara tepat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud usai
menghadiri Seminar Nasional Pengelolaan Perbatasan Laut yang digelar dalam
rangka memperingati HUT ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Hotel Mulia
Senayan Jakarta pada Selasa (15/12/2020).
"Sekarang sudah ada di meja
Presiden. Karena Omnibus Law-nya kan bertingkat," kata Mahfud.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Diberitakan, Mahfud
mengatakan sempat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keamanan
Laut dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksdya
TNI Aan Kurnia, saat menyambangi Kantor Badan Keamanan Laut di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2020).
Mahfud mengatakan, ada 21 Undang-Undang yang akan disederhanakan dalam RUU Omnibus
Law Keamanan Laut tersebut.
"Kalau dalam inventarisasi kami, ada sekitar 21 Undang-Undang yang terkait dengan soal laut yang
seluruhnya nanti akan di-omnibus-kan. Tetapi institusi yang ada dan agak dianggap tumpang tindih
itu ada tujuh. Sementara Undang-Undang-nya diketemukan ada 21," ujar
Mahfud, di Kantor Bakamla, Jalan
Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2020).
Namun,
dikarenakan prosedur pembahasan Undang-Undang tersebut lebih lama, Mahfud
menyebut pihaknya akan mencari cara-cara lain terlebih dahulu seraya membahas
omnibus law tentang keamanan laut itu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
tersebut mengatakan, tak ada target waktu yang pasti untuk
RUU Omnibus Law Keamanan Laut.
Akan tetapi, kata dia, di tingkat
eksekutif diharapkan dua hingga tiga minggu ke depan akan selesai.
Sementara di legislatif, Mahfud menyebut setahun dianggap paling lama.
"Nggak, nggak (ada target waktu).
Target waktu yang secara administratif pemerintahan di tingkat eksekutif itu
mungkin dalam waktu dua-tiga minggu ke depan sudah selesai. Tapi yang
menyangkut hubungannya dengan legislasi, mungkin setahun paling lama itu sudah
bisa," tandasnya. [dhn]