"Ini yang kita sebut kalau di dunia namanya ini ya soft regulation. Jadi dia belum memberikan satu impact yang imperatif, misalnya, sampai terkena jeratan hukum dan lain sebagainya, itu belum belum sampai di situ," tutur Nezar.
"Kalau yang masuk ke ranah hukum, ya kita kan udah punya undang-undang ITE di situ ya," imbuhnya.
Baca Juga:
Berikut 10 Istilah AI yang Perlu Anda Ketahui
Dengan demikian, panduan tersebut akan bekerja bersama dengan aturan yang telah ada, yakni UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Namun, bukan berarti Surat Edaran ini menjadi aturan pamungkas terkait AI. Nezar menyebut panduan ini tentu akan tumbuh dan naik tingkat untuk menjadi regulasi.
Lebih lanjut, sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), China, dan Uni Eropa telah memiliki aturan terkait AI.
Baca Juga:
Kominfo Sebut Ratusan Perusahaan Pakai Surat Edaran AI Meski Sifatnya Anjuran
Ketika ditanya negara mana yang akan dijadikan kiblat, Nezar menyebut pihaknya tak merujuk pada salah satu aturan untuk diadopsi di Tanah Air. Pasalnya, setiap negara ini memiliki concern yang berbeda.
"Kita coba merangkum yang terbaik dari semua pendekatan yang ada dan disesuaikan dengan norma yang ada di kita juga. Karena itu pendekatan dalam soal value-nya, karena AI juga akan hidup di dalam konteks lokalitas, nantinya."
"Tentu saja norma yang berlaku di kita kayak nilai-nilai Pancasila itu juga menjadi pertimbangan di situ gitu," pungkas Nezar.