WahanaNews.co, Jakarta – Mengenai tuduhan menyuap pejabat Indonesia, perusahaan raksasa software asal Jerman, SAP buka suara.
Melalui laman perusahaannya, SAP menyatakan telah bekerja sama dengan pihak berwenang terkait penyelesaian kasus ini.
Baca Juga:
Thomas Muller Resmi Pensiun dari Tim Nasional Jerman Setelah 14 Tahun Berkarier
"Kami menyambut baik kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai SAP dengan Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Otoritas Penuntut Nasional (NPA) Afrika Selatan terkait isu-isu seputar kepatuhan yang sudah lama terjadi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan Indonesia," seperti dikutip dari siaran pers SAP, Jumat (19/1/2024).
SAP menyatakan sudah tidak lagi berhubungan dengan pihak yang bertanggung jawab atas isu ini lebih dari 5 tahun lalu.
"Perilaku masa lalu dari mantan pegawai dan mantan mitra tertentu tidak mencerminkan nilai-nilai SAP atau komitmen kami terhadap perilaku etis," kata SAP.
Baca Juga:
Euro 2024: Slovenia vs Serbia Berakhir Imbang 1-1
Perusahaan ini menyebut telah meningkatkan program kepatuhan dan kontrol internal selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan mengklaim otoritas AS dan Afrika Selatan secara khusus telah mengakui mengenai upaya tersebut.
"SAP tidak mentolerir pelanggaran kepatuhan dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pelanggan dan mitra untuk fokus terhadap inovasi, keahlian, dan sumber daya kami dalam membantu transformasi bisnis dan mendorong inovasi dan kemakmuran di Indonesia dan seluruh wilayah di mana SAP beroperasi," kata SAP.
Sebelumnya, SAP diminta membayar denda senilai US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun. Sanksi itu berdasarkan hasil investigasi Departemen Kehakiman AS (DOJ) bersama Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
SAP terbukti telah melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FCPA). Regulator AS menemukan SAP secara ilegal melakukan skema pembayaran suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
Dalam dokumen penyelidikan, SAP dan mitranya telah memberikan suap dan hal-hal bernilai lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia. Penyuapan itu antara lain dalam bentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, serta beragam barang mewah.
Dalam periode tahun 2015-2018, SAP disebut terlibat dalam skema penyuapan terhadap beberapa pejabat di Indonesia untuk mendapat keuntungan bisnis secara ilegal.
Hal tersebut untuk memuluskan langkah SAP mendapatkan kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga di Indonesia. Dua di antaranya yang disebut DOJ adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Aksesibilitas dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terkait terkait kasus tersebut. Selain itu, juga berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum.
"Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," kata Sudarmono dalam keterangan pers, dikutip Senin (15/1/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]