WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya membongkar tabir dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasuki babak baru setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memilih mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan mengaku tidak ingin menjadi pihak yang disalahkan sendirian dalam perkara tersebut.
Langkah itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut kliennya merasa selama ini menjadi sosok yang paling banyak disudutkan dalam kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:
Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun
"(Alasan mengajukan JC) Dia (Sony) tidak mau disudutkan sendiri," ungkap Krisna kepada wartawan.
Menurut Krisna, Sony menilai terdapat anggapan yang berkembang bahwa dirinya merupakan sosok utama di balik dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selama proses hukum berjalan, kata Krisna, kliennya merasa terus-menerus ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi.
Baca Juga:
Pigai Usul Jabatan Strategis Polri Dibuka untuk Sipil, Ini Alasannya
"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," ujar dia.
Keinginan menjadi justice collaborator disebut sebagai langkah Sony untuk menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik maupun nantinya dalam proses persidangan.
Melalui status tersebut, Sony berharap dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara yang sedang diusut oleh aparat penegak hukum.
Krisna mengungkapkan bahwa kliennya mengaku mengetahui adanya keterlibatan sejumlah tokoh yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut.
Meski demikian, pihak-pihak yang dimaksud belum akan dibuka kepada publik dalam waktu dekat.
"Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho," kata Krisna.
Lebih lanjut, Krisna menjelaskan bahwa niat Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan langsung kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.
Keterangan tersebut bahkan telah dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika Sony diperiksa oleh penyidik pada Kamis (4/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada awal pekan depan.
"Senin nanti kita kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam berbagai penyimpangan tata kelola program SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]