WahanaNews.co | Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Cianjur pada 20 Januari 2023 dan menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) terus bergulis meski Sugeng Guruh Gautama telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sugeng adalah sopir mobil Audi yang disebut polisi menabrak Selvi hingga meninggal dunia. Sugeng kini menjalani penahanan di Polres Cianjur dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasar UU Lalu Lintas.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi, tetap membantah kliennya menabrak Selvi. Sugeng menyebut yang menabrak Selvi adalah mobil lain.
Bahkan Sugeng sempat bingung saat datang ke lokasi kejadian untuk olah TKP bersama polisi. Menurut Sugeng, mobil Audi yang dikendarainya dengan yang dijadikan barang bukti polisi berbeda.
Sugeng meyakini mobil yang disetirinya adalah Audi Seri A8, bukan Audi Seri A6 seperti yang dirilis polisi. Seri A8 memiliki kelas lebih tinggi dibanding A6.
Baca Juga:
Mahasiswa Hilang Fokus Gegara ‘Rimming” dalam Mobil, Pengemudi Xpander Tabrak Pejalan Kaki
"Klien kita sempat mempertanyakan dan bingung terkait kendaraan yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian. Karena saat klien kita diajak ke TKP oleh penyidik, mobil yang dihadirkan Audi warna hitam bernomor polisi B 999 LS yang di-body belakangnya tertempel emblem A12," kata Yudi.
"Jelas, klien kita mempertanyakan karena merasa tidak menggunakan mobil tersebut. Tapi, mengakui mengendarai mobil sedan Audi Seri A8 warna hitam dengan nopol B 1482 QH. Sempat ada bentakan dari penyidik," ujar Yudi.
Mobil Audi B 999 LS tersebut dijadikan barang bukti oleh penyidik Gakkum Satlantas Polres Cianjur. Saat ini masih terparkir di Mapolres Cianjur.
Melansir Kumparan.com, saat pertama masuk ke halaman Mapolres Cianjur, mobil sedan itu menggunakan nomor polisi B 1482 QH. Polisi memastikan pelat nomor yang tertera di mobil tersebut merupakan pelat nomor palsu.
"Pelat aslinya B 999 LS," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (2/2).
Beberapa hari lalu, polisi mengungkap B 1482 QH merupakan pelat milik Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polda Metro Jaya.
Bantahan Kapolres Cianjur
Soal dugaan mobil yang dikendarai Sugeng dan barang bukti tersebut berbeda, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantahnya. Dia memastikan mobil Audi yang menabrak Selvi dan yang berada di Mapolres Cianjur adalah sama.
"Info dari mana? Kendaraan Audi yang diamankan sesuai dengan yang pada saat kecelakaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jangan berspekulasi macam-macam, kasus kecelakaan sudah terungkap , silakan ikuti proses hukumnya saja," tegas Doni.
Pemilik Audi
Kepemilikan mobil Audi itu masih misterius. Nur (23), penumpang yang berada di dalam mobil Audi yang disopiri Sugeng, mengaku memakai mobil itu karena dipinjami suaminya yang merupakan polisi berinisial D.
Nur mengaku sudah tiga kali memakai mobil itu. Nur juga mengaku merupakan istri kedua —yang menurut Mabes Polri— dinikahi secara siri.
Belakangan terkuak suami Nur adalah Kompol Dwi Yanuar Mukti yang bertugas di Direskrimum Polda Metro Jaya. Kompol Dwi saat ini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya dan dijerat pasal etik tentang perzinaan dan perselingkuhan.
Namun, Kapolres Cianjur menyangkal bahwa mobil itu milik Kompol D. Menurut Kapolres, mobil mahal itu merupakan milik perorangan alias karyawan swasta, bukan anggota Polri.
"Ini (mobil Audi) merupakan milik perorangan yang berprofesi di salah satu perusahaan swasta. Jadi nopol polisi yang benar dari mobil ini B 999 LS. Kalau yang digunakan saat kejadian tersebut (B 1482 QH) nomor polisi palsu," jelas Doni tanpa merinci "perorangan" yang dimaksudnya. [eta/kumparan]