WahanaNews.co | Penyidik Satlantas Polres Semarang
menetapkan sopir mantan personel Trio Macan, Chacha Sherly,
berinisial KU sebagai tersangka.
"Hari
ini terhadap tersangka dilakukan rapid tes antigen dan swab, setelah hasilnya
diketahui akan ditahan. Kondisi kemarin luka ringan," jelasKasat
Lantas Polres Semarang, AKP Muhammad Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga:
Tergiur Harga Murah, Oknum TNI AL Beli Mobil Rp 40 Juta dari Penadah
Aristo
mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009.
"Jadi
ini dari gelar perkara kemarin, diketahui ada faktor kelalaian, karena dalam kondisi hujan
mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan," ujarnya.
Saat
kecelakaan terjadi, lanjutnya, Chacha Sherly duduk di kursi depan sebelah kiri.
Baca Juga:
Kontroversi Penolakan Polsek Cinangka: Pendampingan Ditolak, Berujung Penembakan Maut di Tol Merak-Tangerang
"Kursi
korban tersebut agak disenderkan, kemungkinan dalam kondisi istirahat,"
papar Aristo.
Sebelumnya
diberitakan, mantan personel Trio Macan,Yuselli
Agus Stevi alias Chacha Sherly, mengalami kecelakaan di Tol Semarang-Solo Km 428.
Mobil
HR-V yang ditumpangi Chacha Sherly tertabrak bus Murni Jaya B 7378 TGD.