WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana pemilihan kepala daerah kembali menghangat setelah Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai pilkada melalui DPRD lebih mudah diawasi dibandingkan pemilihan langsung oleh rakyat.
Menurut Yusril, mekanisme pemilihan lewat DPRD dinilai lebih sederhana dari sisi pengawasan karena jumlah anggota legislatif daerah jauh lebih terbatas dibandingkan jutaan pemilih dalam pilkada langsung.
Baca Juga:
Wacana Pilkada Dipilih DPRD Apakah Sebuah Solusi?
"Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung," ujar Yusril pada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Ia berpandangan, pilkada langsung selama ini justru menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaat yang dihasilkan bagi kualitas demokrasi lokal.
Salah satu persoalan utama yang disorot Yusril adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah dalam pilkada langsung.
Baca Juga:
Mahfud Ingatkan Bahaya Demokrasi dari Pilkada via DPRD
"Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," jelasnya.
Selain soal biaya, Yusril menilai pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang lebih terukur.
Ia menyebut, dalam praktik pilkada langsung, kandidat kerap menang karena faktor popularitas atau kekuatan modal semata, bukan karena kualitas kepemimpinan.
"Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak," ucap Yusril.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan soal mekanisme pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih.
Menurutnya, dalam situasi saat ini, fokus utama yang perlu dilakukan adalah membenahi sistem pilkada langsung agar berbagai persoalan yang selama ini muncul dapat ditekan.
Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.
Yusril juga mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD.
Namun ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.
"Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana," katanya.
Ia menambahkan bahwa prinsip demokrasi menuntut keterbukaan dalam mendengar aspirasi publik sekaligus tanggung jawab untuk memastikan sistem apa pun yang dipilih dijalankan secara bermartabat.
"Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab," imbuh Yusril.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir pemerintah dan DPR terkait revisi Undang-Undang Pilkada harus dihormati oleh seluruh elemen bangsa sebagai keputusan demokratis.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]