"Jadi dalam berbagai contoh kasus misalnya terkait tindakan mutilasi itu, biasanya pelakunya tidak melakukan hal tersebut adalah tindakan pertama, bukan," kata Anam.
"Jadi ada tindakan sebelumnya yang ini harus didalami penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian," sambung dia.
Baca Juga:
Atlet Muda Asal Fakfak Bernard Amadeo Gregorius Uweubun Persembahkan Medali Emas bagi INKANAS
Anam menjelaskan para pelaku sengaja melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak.
"Apalagi dalam keterangannya yang kami dapat disiapkan karung dan batu supaya dia dicemplungin di sungai, (agar) tenggelam (digunakan) pemberat berupa batu sehingga jenazah tidak naik ke permukaan," kata Anam.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi.
Baca Juga:
Truk Logistik Diserang OPM di Puncak, Dua TNI Terluka dalam Kontak Tembak
Mereka di antaranya Penyidik Polres Mimika, Satgas Polda Papua, Penyidik Puspomad, Penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih, Penyidik Subdenpom Mimika, Penyidik Satgasus Polda Papua, dan Penyidik Polres Mimika.
"Selain itu juga keluarga keempat korban, enam orang pelaku Anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil," kata Beka. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.