WahanaNews.co, Jakarta - Menurut Mahfud MD, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), peran utama MK bukanlah untuk menciptakan peraturan baru, melainkan untuk membatalkan undang-undang yang diajukan gugatan terhadapnya atau menolak gugatan yang melibatkan aspek konstitusi.
Ketika ditanya mengenai keputusan MK terkait usia kandidat presiden dan wakil presiden yang memungkinkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk maju jika pernah menjabat sebagai kepala daerah, Mahfud menganggap bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Hal ini diungkapkan oleh Mahfud saat berbicara dalam diskusi bersama kaum milenial di M Bloc, Jakarta Selatan, pada hari Senin (23/10/2023).
Mahfud memberikan tanggapan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh seorang mahasiswa mengenai keputusan MK tersebut.
"Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tetapi membatalkan (adalah) tugas utamanya. 'Ini batal,' gitu. Tapi ini 'tidak batal tapi ditambah'. Itu sebenarnya nggak boleh kalau aturannya. Tetapi ke depannya tidak boleh terjadi," terang Mahfud.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Namun putusan MK itu secara resmi telah terjadi. Sehingga, sambungnya, putusan itu telah mengikat dan harus dilaksanakan. Dia tidak menentang putusan yang 'final and binding' itu.
"Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," ungkanya.
Namun, Mahfud berharap putusan seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan. Terlebih, kata dia, seharusnya hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki hubungan kekeluargaan.
"Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili," paparnya, melansir Detik, Selawa (24/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, putusan itu diketok oleh Majelis Mahkamah Konstitusi.
Sedangka Ketua MK adalah Anwar Usman yang merupakan paman dari kandidat cawapres Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun dan punya pengalaman sebagai kepala daerah.
Saat ini, banyak laporan etik yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perilaku para hakim MK. Laporan-laporan tersebut akan melalui proses penanganan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mahfud menjelaskan, "Saat ini, sedang dalam proses pembentukan satu Majelis Kehormatan hakim, yang sebelumnya telah diumumkan bahwa majelis ini akan dibentuk untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran."
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]