WahanaNews.co | Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugoroh mendukung langkah Polres Brebes menahan 7 anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang diduga memeras orangtua pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tunjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan meminta uang damai.
"Langkah Polres Brebes untuk menjadikan kasus ini harus diungkap tuntas, adalah langkah yang patut diapresiasi. Dalam hal ini, langkah itu memberikan deterrent effect bagi LSM atau NGO lain untuk tidak main-main," kata Hibnu kepada wartawan, melansir Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Baca Juga:
KKMD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kendalikan Kerusakan Pesisir dan Mangrove
Hibnu berpendapat, apabila oknum anggota LSM itu terbukti melakukan pemerasan, maka harus diberikan hukuman maksimal ditambah sepertiga.
"Dalam hal ini ada lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak, ada juga unsur pemerasan yang aturannya tercantum di KUHP. Saya sepakat nanti hukuman yang diberikan adalah hukuman maksimal ditambah sepertiga," ujar Hibnu.
Pasalnya, menurut Hibnu, LSM semestinya berkewajiban membantu masyarakat.
Baca Juga:
Lindungi Konsumen dari Produk Berbahaya, BSN dan YLKI Gencarkan Edukasi SNI
"Karena mereka adalah NGO atau LSM yang pada dasarnya berkewajiban membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Hibnu.
Lebih lanjut Hibnu berharap, ada sinergitas antara unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian dan pemda dalam menangani perkara yang melibatkan anak-anak ini.
"Anak-anak tetap harus dilindungi. Karena mereka adalah masa depan," ujar Hibnu.
Diberitakan sebelumnya, tujuh anggota LSM yang diduga memeras keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah akhirnya ditahan di Markas Polres Brebes, Jumat (20/1/2023).
Mereka adalah Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38). [rna]