WAHANANEWS.CO, Bandarlampung - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek membenarkan pihaknya melaporkan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Polda Lampung.
"Laporan tersebut disampaikan setelah pihak rumah sakit beberapa kali menerima ancaman dan permintaan jatah proyek pembangunan oleh oknum LSM tersebut," kata Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, dalam konferensi pers di Bandarlampung, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga:
DPRD Medan Bahas Ranperda Pencegahan Kebakaran, Libatkan LSM dan Akademisi
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut telah memasuki ranah hukum di Polda Lampung dan RSUD Abdoel Moeloek saat ini menyerahkan perkara tersebut ke kuasa hukumnya.
"Karena peristiwa ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi saya serahkan langsung kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan,” kata dia.
Kuasa Hukum RSUD Abdul Moeloek, Muhammad Fahmi Nirwansyah, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan berawal dari adanya oknum LSM yang berulang kali menyebarkan informasi negatif terkait pelayanan rumah sakit melalui media.
Baca Juga:
Sri Mulyani Gandeng KPK hingga LSM Perketat Pengawasan Pajak
“Mereka selalu menyampaikan narasi yang mendiskreditkan rumah sakit dan disertai ancaman, bahkan meminta imbalan berupa persentase dari proyek pembangunan,” kata dia.
Menurut dia, permintaan tersebut tidak masuk akal karena nominalnya mencapai 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.
“Ini jelas tidak wajar. Rumah sakit bukan lembaga yang bisa memberikan proyek untuk kepentingan pribadi. Proyek ini dari pemerintah untuk masyarakat,” kata dia.