WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nama AYS tiba-tiba mencuat dalam pusaran dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis setelah Kejaksaan Agung menyebutnya berperan mengatur akses calon mitra SPPG.
Kejaksaan Agung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Baca Juga:
Dukung Hari Lingkungan Hidup, PLN Indonesia Power Hijaukan Area Pembangkit di Berbagai Daerah
AYS disebut sebagai pihak swasta yang diduga membantu mengatur dan memfasilitasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang baru mendaftar.
Penetapan tersangka terhadap AYS disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
"Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka," kata Syarief.
Baca Juga:
Warga Keluhkan Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, PLN UID Jawa Barat Sampaikan Permintaan Maaf
Menurut Syarief, AYS masuk dalam perkara ini karena diminta oleh tersangka Sony Sonjaya yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra pelaksanaan program MBG.
Sony Sonjaya disebut memberi akses kepada AYS hingga pihak swasta tersebut dapat melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG.
"Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya," ungkap Syarief.
Kejagung menduga akses itu kemudian digunakan untuk mengatur calon SPPG yang mendaftar melalui portal mitra MBG.
Calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui disebut dapat dibatalkan status pendaftarannya melalui pengaturan tersebut.
"Dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ungkapnya.
Selain mengatur calon SPPG yang sudah masuk, AYS juga diduga memfasilitasi SPPG baru untuk mendaftar ketika portal sudah ditutup.
Peran tersebut membuat AYS disebut sebagai salah satu pihak penting dalam dugaan permainan titik SPPG pada program MBG.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, AYS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.
Syarief menyebut AYS dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP.
"Bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP," ujarnya.
Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi empat orang.
AYS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung membuka peluang adanya tersangka lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses pendalaman.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," ucap Syarief.
Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional pada Rabu (3/6/2026).
Tiga orang tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk.
Dadan menjadi orang pertama yang diseret keluar dari Gedung Kejagung.
Setelah itu, Lodewyk dan Sony juga dibawa keluar oleh petugas.
Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol saat digiring keluar dari Kantor Kejagung.
Setelah keluar dari kantor Kejagung, ketiga mantan petinggi BGN tersebut langsung masuk ke dalam mobil tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Syarief sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bidang operasional pemenuhan gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan dukungan kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2026 sampai 2026," ucapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi BGN itu disebut telah dijemput Kejagung sejak Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Proses penjemputan disebut sempat diwarnai pengejaran karena Sony tidak berada di kediamannya saat petugas datang ke lokasi.
Saat itu, Sony Sonjaya dikabarkan berada di luar Jakarta dan diduga berupaya menghindari penjemputan.
“Pengejaran di daerah Jawa Barat," kata seorang sumber.
Sumber tersebut menyebut seluruh pihak yang dicari sudah berhasil dijemput pada hari yang sama.
“Jam 10.00 WIB semua sudah dijemput," kata sumber tersebut.
Dalam perkara ini, tiga mantan petinggi BGN diduga terlibat praktik korupsi berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Kejagung kini menelusuri lebih jauh bagaimana akses, pengaturan titik dapur, dan proses verifikasi mitra MBG dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Munculnya nama AYS sebagai tersangka baru membuat dugaan permainan dalam program MBG tidak lagi hanya berpusat pada pejabat internal BGN.
Perkara ini juga membuka sorotan terhadap peran pihak swasta yang diduga ikut mengatur calon mitra dalam program prioritas pemerintah tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]