WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dorongan untuk segera memutus ketergantungan Indonesia terhadap produk hukum warisan kolonial kembali menguat setelah Serikat Pengacara Indonesia (SPI) meminta RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) segera disahkan menjadi undang-undang.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum SPI Trimedya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga:
Legislator Sentil Dadan Hindayana soal MBG ke Luar Negeri: Bereskan yang Berantakan Dulu
Menurut Trimedya, kehadiran RUU HPI merupakan langkah penting dalam proses pembaruan hukum nasional yang telah lama dinantikan berbagai kalangan.
"Kodifikasi sistematik HPI dalam suatu instrumen untuk mengakhiri ketergantungan pada kolonial, yang merupakan hukum kolonial, langkah yang progresif," kata Trimedya.
Ia menilai regulasi tersebut akan menjadi terobosan penting bagi Indonesia dalam menghadapi semakin kompleksnya hubungan hukum perdata lintas negara.
Baca Juga:
Kasus Wanita Tewas di Hotel Jaksel Terkuak, Pelakunya Ternyata Anak di Bawah Umur
Salah satu aspek yang dinilai strategis adalah pengaturan mengenai pengakuan putusan pengadilan asing yang selama ini belum memiliki landasan hukum yang komprehensif.
"Terobosan terutama dalam catatan kami, pasal 64 sampai 67 tentang pengakuan putusan hakim akan menempatkan Indonesia turut serta dalam persaingan bisnis dan memperkuat daya saing sebagai tujuan investasi sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo," ujarnya.
SPI juga berharap proses pembahasan RUU HPI dapat segera dituntaskan sehingga kepastian hukum bagi berbagai hubungan keperdataan lintas negara dapat segera terwujud.
"Serikat Pengacara Indonesia mendorong pengesahan segera," katanya.
Harapan tersebut disampaikan seiring belum adanya kepastian mengenai target waktu penyelesaian pembahasan oleh Pansus DPR.
"Jadi, kalau bisa Pansus ini, saya belum tahu, belum dijelaskan Pak Ketua tadi targetnya berapa lama, mudah-mudahan ini bisa segera selesai," sambungnya.
Selain mendukung percepatan pengesahan, SPI juga mengajukan sejumlah masukan terhadap substansi yang diatur dalam RUU HPI.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah perlunya penegasan definisi ketertiban umum agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya di lapangan.
"Klausul ketertiban umum. Ini menurut kami juga krusial," ujar Trimedya.
Ia menilai ketentuan dalam Pasal 5 yang memberi kewenangan kepada pengadilan Indonesia untuk menolak berlakunya hukum asing, hak yang lahir dari hukum asing, maupun putusan pengadilan asing perlu dilengkapi dengan batasan yang lebih jelas.
"Kalau kami perhatikan norma yang disebutkan dalam pasal 5 itu, Pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing, hak yang lahir dari hukum asing, maupun putusan pengadilan asing apabila bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum," jelasnya.
SPI pun mengusulkan adanya definisi operasional yang lebih konkret agar penerapan ketentuan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Rekomendasi kami dari SPI, penambahan definisi operasional ketertiban umum dengan contoh kategori yang konkret," sambungnya.
Selain itu, SPI juga mengusulkan penerapan uji proporsionalitas, penyusunan pedoman hakim berbasis studi kasus HPI, serta penguatan kelembagaan yang terintegrasi dengan berbagai regulasi lain.
Harmonisasi dengan aturan investasi maupun Undang-Undang Cipta Kerja juga dinilai penting agar implementasi RUU HPI berjalan efektif.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal SPI Arteria Dahlan menilai RUU HPI merupakan salah satu langkah paling signifikan dalam sejarah pembaruan hukum nasional.
"Undang-undang ini harus paripurna, Bapak, Ibu," ujar Arteria.
Menurutnya, kualitas materi muatan dalam regulasi tersebut harus benar-benar matang mengingat proses penyusunannya telah berlangsung dalam waktu yang panjang.
"Materi muatannya harus sempurna. Kenapa? Karena dibuatnya sudah begitu lama," lanjutnya.
Di sisi lain, Arteria mengingatkan adanya tantangan besar terkait kesiapan aparatur peradilan dalam menerapkan regulasi tersebut setelah nantinya disahkan.
Ia menyoroti kemampuan hakim Indonesia dalam menangani perkara yang melibatkan hukum asing dari berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda-beda.
"Kalau Bapak, Ibu lihat nih materi muatannya, ngeri," katanya.
Menurut dia, hampir seluruh beban implementasi akan berada di tangan pengadilan dan hakim Indonesia yang harus memahami berbagai sistem hukum asing.
"Semuanya dibebankan pada Pengadilan Negeri Indonesia. Kepada hukum Indonesia," ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius mengingat sengketa lintas negara dapat melibatkan hukum dari berbagai yurisdiksi yang kompleks.
"Nanti akan timbul pertanyaan, apakah hakim-hakim kita siap? Karena kaitannya tidak hanya bisa bahasa Inggris. Karena katanya hukum asing itu ada hukum China dia, ada hukum Rusia, ada hukum Kazakhstan dan macam-macam," katanya.
Meski demikian, Arteria tetap optimistis RUU HPI akan menjadi tonggak penting dalam pembangunan sistem hukum nasional yang lebih modern dan berkarakter Indonesia.
"Undang-undang ini fenomenal dan sangat revolusioner, dan mudah-mudahan kalau segera bisa diluncurkan dan ini merupakan milestone untuk undang-undang baru yang ber-Indonesia-an," sambungnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]