WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membenahi pengelolaan dokumen rahasia setelah staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Evaluasi internal dilakukan untuk menutup celah yang berpotensi menyebabkan informasi maupun dokumen sensitif jatuh ke tangan pihak yang tidak berkepentingan.
Baca Juga:
Aleg dan OPD Sulteng Diduga Kongkalikong Kelabui KPK
“Tentunya kita langsung evaluasi dari temuan kemarin ya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Achmad mengatakan salah satu langkah yang kini dilakukan KPK adalah menyusun prosedur tetap atau protap khusus untuk mengatur pengolahan dokumen yang bersifat rahasia.
Prosedur tersebut disiapkan agar akses terhadap dokumen sensitif dapat dibatasi hanya kepada pegawai atau pihak yang memiliki kewenangan.
Baca Juga:
Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Berbuntut Kritik Keras, Boyamin Pertanyakan Sistem KPK
“Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas,” tutur Achmad.
Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan untuk memperkecil kemungkinan dokumen atau informasi penting diakses oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan dalam penanganan suatu perkara.
“Jadi tidak bisa dibuka atau dilihat oleh yang tidak berkepentingan,” lanjut Achmad.
Evaluasi tersebut dilakukan setelah Setya Budi Dias Oktavianto terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Setya merupakan staf administrasi KPK yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain mengevaluasi sistem pengelolaan dokumen rahasia, KPK juga mulai menelusuri kemungkinan adanya perkara lain yang pernah diurus atau dimanfaatkan Setya di luar kasus yang melibatkan Bupati Pemalang.
Penelusuran itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah dugaan perbuatan Setya hanya terjadi dalam perkara di Kabupaten Pemalang atau memiliki keterkaitan dengan kasus lainnya.
“Sementara yang kita temukan saat kegiatan kemarin masih di Kabupaten Pemalang,” jelas Achmad.
KPK belum menemukan indikasi lain di luar perkara Pemalang berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal yang diperoleh penyidik.
Namun, tim penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap aktivitas Setya untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai dugaan perbuatannya.
“Nanti dalam penyidikan tentunya akan didalami oleh tim penyidik, nanti kita update kembali,” kata Achmad.
Pendalaman tersebut sekaligus menjadi langkah KPK untuk memastikan apakah terdapat informasi atau dokumen internal lain yang pernah diakses maupun dimanfaatkan di luar kewenangan Setya sebagai staf administrasi.
Kasus ini juga menjadi perhatian internal KPK karena menyangkut integritas pegawai serta keamanan informasi dalam institusi yang memiliki akses terhadap berbagai dokumen sensitif penanganan perkara korupsi.
Penyusunan protap khusus dokumen rahasia diharapkan dapat memperketat mekanisme akses sekaligus meminimalkan potensi kebocoran informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
KPK selanjutnya akan melanjutkan penyidikan terhadap Setya sekaligus mengevaluasi mekanisme internal berdasarkan temuan yang diperoleh dari pengungkapan dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]