WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menaikkan status penyelidikan jadi penyidikan terhadap peristiwa terbakarnya Lapas Kelas 1 Tangerang.
Mereka juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca Juga:
Lahan Milik Warga Kuala Jambi Terbakar Tengah Malam
"Hasil koordinasi Polda Metro Jaya, SPDP dikirim kepada kepala kejati Banten. Yang tadinya dikirim kepada Kajari kota Tangerang, kasus ini SPDP dikirim ke Kajati Banten," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).
Polisi juga telah melakukan beberapa penyitaan, yakni 13 handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, serta barang-barang bukti lain yang terkait dengan pidana.
Selain itu, sejumlah saksi juga akan diperiksa terkait hal ini.
Baca Juga:
Masih Ingat Kebakaran Lapas Tangerang? Kasus yang Tewaskan 49 Napi Itu Diadukan ke PBB
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kalapas Kelas 1 Tangerang, serta 13 sipir yang berjaga saat insiden kebakaran terjadi.
Mereka akan diperiksa hari Senin (13/9/2021).
"Jadi, rencana setelah dilakukan panggilan tersebut, pemeriksaan akan dilakukan sebagai saksi, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 13 September 2021, di Polda Metro Jaya," kata Ahmad.
"Kita berharap ini segera tuntas, jadi kita ingin cepat tapi juga harus teliti, jeli, untuk menuntaskan kasus ini. Mengungkap terang benderang sebab penyebab daripada kasus kebakaran ini," lanjut Ahmad.
Periksa Kalapas hingga Petugas Damkar
Guna menyelidiki kasus ini, sejumlah saksi akan diperiksa, termasuk Kalapas Tangerang dan 13 penjaga atau sipir yang bertugas saat insiden kebakaran.
Kebakaran diketahui terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah ambil langkah-langkah, setelah dinaikannya kasus menjadi tahap penyidikan, maka penyidik telah membuat surat panggilan, " ujar Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers di RS Polri, Sabtu (11/9/2021).
"Surat panggilan sebagai saksi ke-14 orang pegawai lapas yang laksanakan piket saat hari itu. Kemudian 7 warga binaan, kemudian pemeriksaan kepada 3 orang anggota Damkar, 3 orang saksi dari PLN, dan saksi kepada Kalapas Kelas 1 Tangerang," lanjut Ahmad.
Semua saksi itu akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (13/9/2021).
Peristiwa kebakaran di Blok C-2 Lapas Kelas 1 Tangerang itu menyebabkan 44 narapidana tewas.
Polisi sebelumnya menduga kebakaran diakibatkan adanya hubungan arus pendek dari instalasi kabel yang korslet. [dhn]