Namun, setelah proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan ini lewat pendekatan Restorative Justice.
"Perkara pencurian dalam keluarga ini diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice," ungkap Misran.
Baca Juga:
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas Dibunuh, Pelakunya Anak dan Cucu Sendiri
Dalam proses damai tersebut, LY menandatangani surat perjanjian tertulis yang menyatakan dirinya bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 140 juta kepada suaminya.
Selain itu, ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pasangan suami istri itu sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Baca Juga:
Dari Menantu Glamor Jadi Otak Pembunuhan di Pekanbaru, Kisah Anisa Bikin Merinding
"Kedua belah pihak juga komitmen tidak akan saling menuntut pada kemudian hari," tambah Misran.
Apabila kesepakatan tersebut dilanggar, LY menyatakan kesiapannya untuk menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.