Kemudian dua pihak swasta, yakni Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Juliari Batubara, Matheus Joko
Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry
Sidabuke.
Baca Juga:
Ini Sekolah Rakyat akan Dibuka di Sumut Tahun 2025
Uang suap itu disinyalir terkait
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk Penanganan
Covid-19.
Atas perbuatannya, tersangka Matheus
Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf
b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Baca Juga:
Menteri PU Tegaskan Komitmen Dukung Infrastruktur Sekolah Rakyat
Sedangkan para tersangka pemberi
disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.