WAHANANEWS.CO, Jakarta - Silvia Rinita Harefa, mengunjungi suaminya Immanuel Ebenezer, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan seiring dibukanya layanan kunjungan keluarga dan kerabat tahanan korupsi oleh KPK dalam rangka perayaan Natal 2025. Layanan kunjungan khusus ini dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Baca Juga:
Gubernur Dorong Pers Jaga Integritas di Tengah Tantangan Disrupsi Digital
Melnsir dari Kompas.com, Jumat (26/12/2025) di lokasi, Silvia tampak mengenakan dres bermotif bunga berwarna kuning dan hitam, serta membawa tas selempang saat meninggalkan Rutan KPK.
Silvia memastikan kondisi kesehatan suaminya Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) itu dalam keadaan baik.
“Baik, sehat,” kata Silvia singkat.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Hadiri dan Beri Sambutan pada Perayaan Natal Jemaat Kristen Sumedang 2025
Ia mengungkapkan dirinya membawa makanan untuk Noel dan berbincang seperti biasa dalam suasana Natal.
“(Komunikasi dengan Noel) biasa saja sih, kan, Natalan ya. Tadi pada makan semuanya tahanan-tahanan di dalem. Rame banget,” ujarnya.
Silvia juga mengaku tidak mempermasalahkan perayaan Natal tahun ini yang tidak dapat dirayakan sepenuhnya bersama sang suami.
“Enggak apa apa, enggak jadi masalah kok, yang penting bisa kumpul,” ucap dia.
Sebagai informasi, KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (18/12/2025).
Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, Noel dan para tersangka diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019.
KPK mengungkapkan bahwa biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp275.000. Namun, di lapangan, biaya tersebut meningkat hingga Rp6 juta. Akibat praktik tersebut, KPK mencatat adanya selisih pembayaran yang mencapai Rp81 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 miliar diduga dinikmati oleh Noel. Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]