WAHANANEWS.CO, Jakarta - Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo menghadapi pukulan telak. Hak mereka sebagai advokat dicabut setelah Berita Acara Sumpah (BAS) mereka dibekukan. Keputusan ini merupakan buntut dari kericuhan yang mereka buat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (11/2/2025).
Masih Membela Vadel Baldijeh
Baca Juga:
Pesan Khusus Untuk Razman, Hotman Paris: Tobat, Jangan Nyinyir!
Meskipun sumpah advokatnya dibekukan, Razman Arif Nasution tetap bersikeras mendampingi Vadel Baldijeh, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Laura Meizani, putri Nikita Mirzani.
Razman tampak mendampingi Vadel saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Ia menegaskan bahwa dirinya masih memiliki kredibilitas dan peran penting dalam kasus ini.
"Saya sudah berprestasi, dan saya akan terus membantu dia. Tanpa saya, Vadel tidak akan ada di sini," ujar Razman kepada wartawan.
Baca Juga:
Razman dan Firdaus Ternyata Bukan Alumni Universitas Ibnu Chaldun, Ini Klarifikasinya
Razman beralasan bahwa ia belum menerima surat resmi mengenai pembekuan sumpah advokatnya. Menurutnya, selama belum ada dokumen fisik yang ia terima, ia masih memiliki hak untuk beracara.
"Tidak ada aturan yang melarang saya selama suratnya belum saya terima. Lucu kan? Surat belum sampai ke saya, tapi sudah menyebar ke mana-mana," keluhnya.
Pembekuan Sumpah Advokat
Pembekuan sumpah Razman berkaitan dengan insiden di sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.
Saat itu, Razman membuat kericuhan setelah hakim memutuskan sidang dengan agenda kesaksian Hotman digelar tertutup.
Dalam rekaman video yang beredar, Razman bahkan meneriaki hakim dengan sebutan "koruptor." Sementara itu, Firdaus Oiwobo, salah satu penasihat hukumnya, sampai naik ke meja sidang, memperparah kegaduhan yang terjadi.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan Pengadilan Tinggi Ambon untuk membekukan sumpah advokat Razman. Sementara itu, sumpah advokat Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
"Berdasarkan penetapan, Berita Acara Sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang diambil sumpahnya di PT Ambon pada 2 November 2015 dinyatakan dibekukan," demikian isi keputusan tersebut.
Juru bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa dengan pembekuan sumpah ini, Razman dan Firdaus tidak diperbolehkan lagi menjalankan praktik hukum.
"Dengan dibekukannya sumpah advokat mereka, maka keduanya tidak dapat lagi beracara di pengadilan," ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]