WahanaNews.co,Jakarta - Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilaksanakan pada 16-20 Oktober 2023 terhadap 2.567 responden WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah, sebanyak 69,1% dari responden yang mengetahui tentang putusan MK mendukung kebijakan tersebut.
Survei ini dilakukan dengan metode multistage random sampling melalui wawancara tatap muka oleh pewawancara terlatih setelah putusan MK pada tanggal 16 Oktober lalu.
Baca Juga:
Survei LSI: 54 Persen Responden Bukan Penerima Bansos Dukung Prabowo-Gibran
Margin of error ±1,97% dengan tingkat kepercayaan 95%. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih.
Peneliti utama Indikator Hendro Prasetyo mengatakan 69,1% responden yang tahu terkait putusan itu mengatakan setuju. Sementara yang tidak setuju berada di angka 29,3%.
"Sikap mereka kebanyakan setuju, di kalangan di semua responden di 58,6% sementara yang tahu putusan lebih tinggi yang setuju dengan putusan itu, dugaan kuat ini masalah usia ini masalah umum, saat itu belum dikaitkan dengan Gibran," kata Hendro dalam pemaparannya, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga:
Bawaslu RI Tanggapi Kritik dalam Film Dokumenter 'Dirty Vote'
Responden diberi pertanyaan: Apakah Ibu/Bapak tahu atau pernah dengar berita Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa capres/cawapres harus berusia sekurangnya 40 tahun, kecuali jika pernah menjabat sebagai Kepala Daerah maka boleh mencalonkan sebagai
capres/cawapres meski berusia kurang dari 40 tahun?
-Ya, tahu 44,9%
-Tidak tahu 55,1%
Pertanyaan: Apakah Ibu/Bapak setuju atau tidak setuju dengan putusan MK tersebut?