WahanaNews.co, Jakarta - KPK menduga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi, namun dibuat seolah-olah itu adalah perjalanan dinas.
Dugaan ini muncul setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan Suita Travel terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL.
Baca Juga:
BPK Finalkan Audit, KPK Soroti Dugaan Jual Beli Kuota Haji Bernilai Triliunan
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa para saksi dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari SYL yang digunakan untuk perjalanan ke luar negeri dengan dalih perjalanan dinas.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah pemilik Suita Travel Harly Lafian, Michele Kezia Sultan Jaya, serta pegawai accounting Nur.
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Sulawesi Selatan pada Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC, KPK Panggil Dirut BRI Insurance
Selain itu, KPK juga memanggil pengusaha travel lain yaitu Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," tutur Ali.
Dalam kasus utama, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar yang diperoleh dengan memeras bawahan dan direktur di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.