WAHANANEWS.CO, Jakarta - Keputusan pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu polemik, sejumlah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah tersebut sebagai praktik yang janggal dan berpotensi merusak standar penegakan hukum.
Penilaian ini disampaikan mantan penyidik KPK Praswad Nugraha yang menyoroti bahwa kebijakan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya sepanjang sejarah lembaga antirasuah itu, Senin (23/3/2026).
Baca Juga:
Harga Minyak Melonjak dan Ekonomi Terancam, Ini Peringatan Serius dari IEA
“Ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri, praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujarnya.
Menurut Praswad, pengalihan tahanan ini berpotensi menjadi preseden buruk yang dapat memicu permohonan serupa dari tahanan KPK lainnya sehingga lembaga harus konsisten dalam memberikan perlakuan hukum.
“Apakah KPK juga akan menyetujuinya (permohonan dari tahanan lain), jika tidak maka KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” imbuhnya.
Baca Juga:
Godzilla El Nino Intai Indonesia, BRIN Peringatkan Kemarau Ekstrem 2026
Ia juga menilai status tahanan rumah membuka peluang bagi tersangka untuk melakukan pengondisian terhadap pihak lain yang berkaitan dengan kasusnya.
“Status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo, yang sejak awal mengikuti proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Menurut Yudi, pengalihan status penahanan ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara yang tengah berjalan.
“Jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa langkah penahanan seharusnya dilakukan ketika alat bukti telah kuat dan perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Ketika KPK sudah melakukan penahanan, KPK seharusnya sudah firm terhadap sebuah kasus dan segera melimpahkan ke pengadilan berkas perkaranya, karena itulah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah setelah mempertimbangkan permohonan keluarga.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Pengalihan ini, lanjut Budi, dilakukan setelah adanya permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah melalui proses kajian sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjutnya.
Budi menambahkan bahwa status tahanan rumah ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan penyidikan.
Yaqut sebelumnya hanya menjalani penahanan di rutan selama kurang lebih tujuh hari sejak ditahan pada Kamis (12/3/2026) usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Penahanan tersebut dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait penetapan status tersangkanya.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga melakukan pengondisian terkait pengaturan kuota haji tahun 2023 hingga 2024 melalui perubahan kebijakan dan pelaksanaan teknis di lingkungan Kementerian Agama.
Ia disebut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan menginstruksikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, untuk menyusun skema baru pembagian kuota tambahan.
Skema tersebut membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus yang dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Padahal, aturan yang berlaku menetapkan pembagian kuota tambahan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Keputusan pembagian kuota tersebut diambil setelah Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Setelah kuota ditentukan, Yaqut melalui bawahannya termasuk eks staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga mengumpulkan dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk percepatan pengisian kuota tambahan.
Pada 2023, jemaah yang ingin berangkat melalui jalur khusus tambahan diminta membayar fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp 84,4 juta.
Pola serupa kembali terjadi pada 2024 dengan besaran fee sebesar 2.400 dolar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.
KPK mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp 622 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]