WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat suara merespons informasi simpang siur soal operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara yang sempat dikaitkan dengan seorang mantan Kapolres.
Dalam konferensi pers Minggu (6/7/2025), Jurubicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, tidak ada sosok mantan Kapolres yang terlibat atau ikut diamankan dalam OTT terkait dugaan suap proyek jalan tersebut.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
“Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta,” ujar Budi.
OTT ini terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di dua instansi: Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Awalnya, tim KPK menangkap enam orang dan memboyong mereka ke Jakarta dalam dua gelombang. Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 27 Juni dan Sabtu dinihari, 28 Juni 2025.
Baca Juga:
Prabowo, Hati-Hati
Keenam orang yang dibawa lebih dulu yaitu:
1. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut sekaligus PPK)
2. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut)
3. M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT Dalihan Natolu Grup)
4. M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora)
5. Riyan Muhammad (PNS Dinas PUPR Sumut)
6. Taufik Hidayat Lubis (staf Akhirun di PT DNG)
Selanjutnya, satu orang tambahan diamankan pada Sabtu (28/7/2025).
Ia adalah Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, yang juga dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.
“Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY. Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” lanjut Budi.
Dengan demikian, dua orang yang ikut terjaring OTT namun tidak ditetapkan sebagai tersangka adalah Riyan Muhammad dan Taufik Hidayat Lubis.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga terlibat dalam permainan suap atas sejumlah proyek jalan yang tersebar dalam tiga tahun anggaran. Di antaranya:
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar
2. Proyek yang sama tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar
3. Rehabilitasi dan penanganan longsoran ruas jalan tersebut tahun 2025
Preservasi tahun 2025
1. Sedangkan proyek jalan di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut meliputi:
2. Jalan Sipiongot–batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar
3. Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Jika ditotal, nilai proyek yang masuk radar KPK dalam kasus ini mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam pengembangan perkara, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Topan Ginting pada Rabu (2/7/2025).
Hasilnya cukup mengejutkan: ditemukan uang tunai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]