WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membuka pintu lebar-lebar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pejabatnya, menyusul keterkaitan dalam kasus besar korupsi jalan di Sumatera Utara.
Pernyataan ini menandai respons tegas Kejagung di tengah sorotan publik terhadap peran aparat penegak hukum dalam skandal bernilai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Tak Ada Mantan Kapolres, Ini 7 Sosok Sebenarnya yang Dijaring OTT KPK di Sumut
Selasa (22/7/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi langkah KPK memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam korupsi proyek pembangunan jalan yang ditangani Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
"Kalau memang ibaratnya [salah], kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar, ya proses," ujar Anang kepada wartawan.
Baca Juga:
Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Kasus Proyek Fiktif Senilai Rp 2,5 Miliar
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap jaksa merupakan hal yang lazim selama mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku. Saat ini, kata Anang, Kejagung tengah menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan KPK terkait pemanggilan Kajari Mandailing Natal.
“Kita sudah menjalin hubungan komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan KPK. Tentunya nanti kita bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Senin (21/7/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan resmi kepada Kejagung untuk memeriksa Muhammad Iqbal.