WahanaNews.co | Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin, menyampaikan formulir pernyataan keberatan atas proses verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partainya.
Hal itu dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga:
Ini Daftar Partai yang Dukung Anies dalam Pilpres 2024
Dalam rekapitulasi ini, Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, sehingga mereka tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?" tanya Nazaruddin dalam forum tersebut.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan, berdasarkan tata tertib rapat, keberatan itu dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU RI setelah rapat selesai.
Baca Juga:
DPD Partai Ummat Sukabumi Optimis Meraih Kursi Terbanyak
Rapat pleno kemudian diskors, lalu Nazaruddin menyampaikan formulir keberatan mereka. Hasyim menerimanya lalu menandatanganinya, sebelum mengedarkannya ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk juga ditandatangani.
Wakil Ketua Partai Ummat, Nazaruddin, ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Partai Ummat tak terima karena dinyatakan tak lolos verifikasi faktual di 2 provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara. KOMPAS.com/ Tatang Guritno Wakil Ketua Partai Ummat, Nazaruddin, ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Partai Ummat tak terima karena dinyatakan tak lolos verifikasi faktual di 2 provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara.
Kepada wartawan, Nazaruddin mengeklaim hasil rekapitulasi verifikasi faktual KPU RI di 2 provinsi itu tak sesuai data partai mereka.
Mereka juga menuding KPU RI melanggar ketentuan karena, menurut Nazaruddin, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak pernyataan keanggotaan Partai Ummat yang disampaikan lewat rekaman video.
"Bahkan kami juga mempunyai data ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” sebut Nazaruddin.
Ia juga menegaskan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU RI ke Bawaslu RI dalam 3 hari ke depan.
Sebab, mekanisme resmi yang dapat menganulir hasil penetapan KPU RI ini adalah lewat Bawaslu RI dan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin. [eta]