WahanaNews.co | Lahan dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dapat diubah menjadi hak atas tanah yang lainnya.							
						
							
							
								Sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Bukan Serobot Lahan Rakyat, Pemerintah Pastikan Fokus Sita dan Tertibkan HGU-HGB
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Pada Pasal 30 ayat (2) disebutkan, HGU dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain, serta diubah haknya.							
						
							
							
								Kendati begitu, dalam rangka perubahan HGU tentu terdapat ketentuannya. Selain itu, HGU hanya bisa diubah menjadi dua jenis hak atas tanah.							
						
							
							
								Hal tersebut tertera dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Bukti-bukti PT SIP Tbk Tidak Sesuai
									
									
										
									
								
							
							
								Pada Pasal 163 tertulis bahwa HGU dapat diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai. Namun, terdapat dua kondisi yang dipersyaratkan.							
						
							
							
								Yakni tanah HGU akan digunakan untuk mendirikan bangunan yang menunjang kegiatan usaha, atau terjadi revisi Rencana Tata Ruang (RTR).							
						
							
							
								Perubahan HGU menjadi HGB atau Hak Pakai bisa mencakup sebidang ataupun hanya sebagian tanah.