Apabila keseluruhan tanah HGU, maka pemohon tinggal mengajukan permohonan perubahan.
Namun jika hanya sebagian tanah, maka harus diterbitkan sertifikat pemisahan hak terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perubahan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Bukti-bukti PT SIP Tbk Tidak Sesuai
Lalu di dalam Pasal 164 disebutkan beberapa contoh bangunan di atas tanah HGU yang bisa diberikan dan diubah menjadi HGB atau Hak Pakai.
Meliputi emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan, atau bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.
Selanjutnya soal perubahan HGU menjadi HGB atau Hak Pakai karena terjadi revisi RTR tertulis di dalam Pasal 165.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Japto Kembali Ingatkan Wanda Hamidah Jangan Sebar Fitnah
Bahwa pemegang HGU memiliki kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 persen kepada negara dari luas bidang tanah HGU yang diubah.
Namun apabila pemegang HGU tidak melakukan penyesuaian menjadi HGB atau Hak Pakai paling lama 1 tahun sejak revisi RTR, maka HGU tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu.
Akan tetapi nanti tidak dapat diperpanjang dan/atau diperbarui, serta tidak dapat dialihkan atau dilepaskan kepada pihak lain. Selanjutnya diberikan kepada Badan Bank Tanah.