WahanaNews.co| Pembuktian
kebenaran dengan cara menempelkan besi panas berukuran 10 cm di telapak tangan
masih berlaku di Kampung Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten
Sikka. Belakangan ini, penempelan besi panas kembali terjadi.
Baca Juga:
Kota Perdagangan Rawan Maling, Besi Pembatas di Jembatan Raib
Aksi tempel besi panas di telapak tangan ini dilakukan untuk
membuktikan perbuatan benar atau salah yang dilakukan oleh warga bernama Mikael Aryanto (29).
Penempelan tersebut dilakukan oleh Lembaga Adat Puter Mudeng
Doto Molo dan difasilitasi oleh pihak pemerintah Desa Baomekot.
Sesuai pengakuan Mikael Aryanto kepada media ini, Senin
(16/11/2020), aksi tempel besi panas ini dialami dirinya pada Sabtu (7/11/2020)
di Kantor Desa Baomekot dan disaksikan oleh seluruh warga setempat.
Baca Juga:
Hasil Diversi dan Litmas, Polsek Siantar Martoba Tetap Tahan Anak Pencuri Besi Pentol Kereta Api
Dikatakan Ariyanto, kejadian ini berawal dirinya dilaporkan
oleh perempuan berinisial MYT (34) dengan tuduhan telah melakukan hubungan
badan dengan yang bersangkutan pada 12 Agustus 2020.
Kasus tersebut baru dilaporkan sekitar bulan Oktober 2020
dan ditangani oleh pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.
Saat pertemuan dengan pihak lembaga adat dan lembaga Desa
Baomekot, ia dengan tegas menyatakan tuduhan yang dilakukan oleh perempuan
tersebut terhadapnya tidak benar.
Dirinya menyampaikan di depan lembaga adat dan lembaga Desa
Baomekot bahwa ia tidak pernah berhubungan badan dengan yang bersangkutan.
Untuk itu, pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot
mencari pembuktian kebenaran dengan menggelar sumpah adat.
Sumpah adat tersebut yakni telapak tangannya harus ditempel
dengan besi panas. Yang mana, apabila telapak tangannya terluka maka dinyatakan
bersalah.
Apabila telapak tangannya tidak terluka dengan besi panas,
maka dinyatakan benar dan bersangkutan tidak bersalah.
"Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk
membuktikan kebenaran itu. Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 centimeter
dengan tempurung. Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya
untuk membuka telapak tangan. Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan
saya. Akibatnya telapak tangan saya terluka. Saya terpaksa menyerahkan tangan
saya karena takut, habis warga banyak sekali di Kantor Desa Baomekot," ungkap
Ariyanto.
Ia mengaku, usai telapak tangannya diletakan dengan besi
panas, dirinya langsung pulang dan menuju ke Puskesmas untuk berobat tangannya.
Ia menuturkan, dirinya pernah mendatangi Polres Sikka untuk
melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya itu. Namun dari pihak Polres
Sikka, meminta dirinya untuk melaporkan kasus ke Polsek Kewapante.
"Dari Polres meminta saya melaporkan kasus ini ke
Polsek Kewapante. Katanya besok Selasa (17/11/2020), pihak Polsek Kewapante
akan memanggil semua pihak," ungkap Ariyanto.
Ariyanto mengatakan, akibat tangannya terluka, dirinya tidak
bisa melakukan aktivitas kerja sebagai sopir untuk menafkahi istri dan anaknya.
"Sekarang saya tidak bisa kerja untuk bawah mobil karena
tangan saya terluka. Jadi sekarang saya di rumah saja, sampai tunggu telapak
tangan saya sembuh, baru kerja," ungkap Ariyanto itu.
Sementara itu, Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai
membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh lembaga adat
dan lembaga Desa Baomekot sudah sesuai dengan prosesnya.
Dia menegaskan yang bersangkutan dihukum dengan besi panas
di Kantor Desa Baomekot dikarenakan yang bersangkutan telah menandatangani
surat pernyataan sehingga tidak masuk dalam kategori penganiayaan.
"Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau.
Dalam surat pernyataan yang bersangkutan yang menanggung resiko. Yang
bersangkutan mau agar tangan di taruh besi. Jadi tidak ada unsur paksa pihak
manapun," ungkap Kades Laurensius Sai. [qnt]