WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan jaksa-jaksa senior dan berpengalaman untuk menangani kasus Bahar bin Smith.
Para jaksa itu diterjunkan untuk menuntut hukuman yang setimpal bagi Bahar bin Smith dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
"Jaksa senior dan berpengalaman dengan perkara ITE juga yang pernah memenangkan kasus HBS (Habib Bahar Smith)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Sabtu (19/2/2022).
Diketahui, Kejati Jabar telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Polda Jabar setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Selain Bahar, Kejati Jabar juga menerima pelimpahan tersangka lain, yakni Tatang Rustandi sebagai pengunggah video ceramah Bahar.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Dalam perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Dodi melanjutkan, total ada 12 orang jaksa yang disiapkan pihaknya. Mereka merupakan gabungan jaksa Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
"Jumlahnya 12 orang. Gabungan dari Kejati Jabar dan jaksa Kejari Bandung karena TKP (tempat kejadian perkara)-nya di sana," terang Dodi.