Salah satu dari 12 jaksa tersebut diketahui Suharja. Suharja sendiri merupakan jaksa yang pernah menangani dua kasus hukum yang menjerat Bahar sebelumnya, yakni penganiayaan remaja dan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, jaksa-jaksa senior dan berpengalaman itu kini tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
"Kita menyiapkan dakwaan, cek and ricek, kemudian menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut, yang jelas berkas sudah lengkap sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk limpahkan ke Pengadilan," katanya.
Namun, tambah Dodi, pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Yang pasti, saat berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera dihadirkan di muka sidang. "Intinya secepatnya," katanya.
Diketahui, Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Sebelumnya, Kejati Jabar menerima pelimpahan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Bahar bin Smith dari Polda Jabar.
Selain, Bahar bin Smith, Kejati Jabar juga menerima tersangka lainnya yang berkaitan dalam kasus tersebut, yakni Tatan Rustandi serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut di Ruang Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (17/2/2022). [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.