WahanaNews.co, Jakarta - Calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengomentari gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait desakan untuk menggelar pilpres ulang.
"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," katanya di Solo mengutip Antara, Selasa (25/3/2024).
Baca Juga:
Jokowi Bantah Tudingan Hasto Terkait Revisi UU KPK untuk Muluskan Gibran dan Bobby
Dia menyebutkan jika proses sengketa hasil Pilpres 2024 sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Gibran berharap pasangan calon nomor urut 1 dan 3 menempuh jalur yang sesuai jika memang keberatan dengan hasil Pilpres 2024.
"Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," katanya.
Baca Juga:
Pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen, Wapres Gibran yakin Dongkrak Daya Saing Daerah
Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud sudah menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan mereka sama. Kedua paslon ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra merasa aneh.
Menurutnya, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama saja melawan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait," ucap Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3).
"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa penunjukan Gibran sebagai calon wakil presiden didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan usia untuk calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Menurutnya, jika pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap partisipasi Gibran sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka hal itu sebenarnya bertentangan dengan putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Yusril menyatakan keheranan karena pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempertanyakan pencalonan Gibran setelah mengalami kekalahan dalam Pilpres 2024.
"Namun, setelah kekalahan, mereka justru meminta MK untuk mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini sungguh aneh. Sikap ini sebenarnya tidak konsisten," ujar Yusril.
Jadwal Sidang
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada Rabu (27/3) mendatang.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret. Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Sejumlah pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan PHPU sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Baik kandidat nomor urut 01 maupun nomor urut 03, keduanya mengajukan permintaan untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan alasan diskualifikasi terhadap kandidat nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Mereka mengklaim bahwa pencalonan Gibran diduga dilanggar oleh pelanggaran etika yang serius.
Paman Gibran yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terbukti melanggar etika dalam memutuskan kasus persyaratan usia minimum untuk calon wakil presiden.
Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang memuluskan Gibran maju sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga mengkritisi adanya pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Namun, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang akan datang, Anwar telah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Ini sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan MK yang mencabut jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada tanggal 7 November 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]