Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel ilegal yang diperbuatnya pada tahun 2017.
Sebagai jaminan, Putra Siregar mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:
Putra Siregar Berencana Tutup PS Glow dan Akan Bagikan Produknya Gratis
Ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar malah divonis tidak bersalah.
Dia dinilai oleh majelis hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara.
Kasus serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2019 lalu.
Baca Juga:
Korban Pengeroyokan Putra Siregar Anak Eks Wakapolri? ini Kata Polisi
Namun, lagi-lagi dia berhasil lolos.
Berdasarkan data mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula saat toko PStore yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar.
Hanya saja ketika itu yang divonis bersalah adalah manajer toko bernama Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.