WahanaNews.co | Polisi bergerak cepat menangkap seorang wanita pembakar Bendera Merah Putih.
Namun, setelah ditangkap, wanita tersebut kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa oleh Polres Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga:
Paskibraka Kota Jambi Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-80 RI
Wanita diduga pembakar bendera tersebut mengalami gangguan jiwa.
"Setelah ditangkap, kami langsung memintai keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, di Karawang, Kamis (17/3/2022).
Sesuai dengan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui pelaku berinisial AN (40) yang merupakan warga Kecamatan Rawamerta, Karawang, tersebut mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga:
Pemkot Palembang Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI
Atas hal tersebut, pihaknya langsung membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor.
Sebelumnya, video aksi membakar bendera merah putih dilakukan oleh AN di media sosial.
Video itu berdurasi 1 menit 20 detik.
Sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, pada 3 Januari 2021, AN (40) juga pernah diamankan Polres Karawang karena video penghinaan Pancasila.
Pada 30 Juni 2021, yang bersangkutan juga sempat menghebohkan karena merekam aksinya menghina kitab suci Al-Quran. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.