Dia mengatakan secara yuridis hal itu bertentangan dengan prinsip keteraturan bahwa perhitungan yang harus dilakukan di tingkat TPS sekalipun sistemnya noken atau ikat. Dia meminta KPU untuk membahasnya secara jujur.
"Saya mohon teman-teman KPU nanti bisa jujur mengatakan bahwa sekian banyak daerah di Papua yang tidak dilakukan itu bahkan sebenarnya saya seringkali ke Papua, pada hari pemilihan itu yang katanya sistem Noken itu atau sistem ikat itu masyarakat yang ada di situ hadir untuk bermufakat, hadir untuk bermusyawarah dengan menyerahkan atau menyaksikan apa yang sudah dimusyawarahkan sebelumnya apakah betul diserahkan kepada yang sebagaimana mestinya?" kata dia.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
"Itu sebenarnya juga sering tidak terjadi, Yang Mulia. Ini yang harus kita benahi agar ini tidak berulang terus. Rasanya capek kita mendengar setiap pemilu pasti ada konflik semacam itu," katanya, melansir Detik, Selasa (28/5/2024).
Ia lantas mempertanyakan apakah mesti ada pembatalan hasil pemilihan di daerah Papua atau tidak. Ia menekankan sekalipun sistem noken, penghitungan suara perlu dilakukan di TPS.
"Bahwa semestinya menurut undang-undang, perhitungan suara sekalipun itu noken harus tetap dilakukan di TPS dan hasil itulah melalui kalau Papua melalui kepala kampung diserahkan kepada distrik lalu dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari kecamatan sampai pusat. Itu yang mestinya sah menurut saya, Yang Mulia," imbuhnya.
Baca Juga:
Denisovan, Manusia Purba yang Kuat: Jejak DNA-nya Masih Hidup di Orang Papua
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.