WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto, menjadi ahli dalam perkara permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Aswanto menilai bahwa sebagian besar pemungutan suara di Papua mestinya dibatalkan jika tidak dilakukan penghitungan suara.
Baca Juga:
Denisovan, Manusia Purba yang Kuat: Jejak DNA-nya Masih Hidup di Orang Papua
Hal ini muncul ketika Hakim MK Enny Nurbaningsih menanyakan terkait permohonan PAN dalam perkara 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang mempermasalahkan hasil noken partainya di Dapil Papua Tengah yang lebih rendah dari Partai NasDem.
"Kalau tidak ada formulir C Hasil di tingkat distrik, apakah hasil yang ditetapkan tetap sah atau tidak? Dasar penghitungan suara berjenjang dimulai dari C hasil," tanya Enny dalam sidang sengketa Pileg 2024 di MK, Senin (27/5/2024) kemarin.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Aswanto selaku ahli dari pihak pemohon PAN menyatakan bahwa sebenarnya mayoritas pemungutan suara di Papua mestinya dibatalkan karena tidak adanya penghitungan suara akibat sistem noken yang digunakan.
Baca Juga:
Polda Papua Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke–79
"Seharusnya mayoritas pemungutan suara di Papua dibatalkan karena tidak adanya penghitungan suara dengan menggunakan sistem noken," ungkap Aswanto.
"Kalau kita mau jujur sebagian besar pemungutan suara di Papua harus dinyatakan batal. Tentu teman-teman KPU lebih paham bahwa banyak sekali daerah terutama yang menggunakan sistem ikat atau sistem noken itu tidak dilakukan perhitungan di TPS,"ujar Aswanto.
"Tapi langsung dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik, sama dengan contoh yang saya katakan tadi ketika Pilpres tidak ada rekapitulasi di tingkat, tidak ada perhitungan suara di tingkat TPS, langsung rekapitulasi di tingkat distrik, Yang Mulia," sambungnya.